TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tabalong kembali naik menjadi level II
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Imendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan PPKM Daerah.
“Dikarenakan pertambahan kasus kita sampai kemarin ada 58 kasus terkonfirmasi positif,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie di Kantor, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, PPKM yang masih bertahan Level I yaitu Kota Baru, HSS dan Tanah Bumbu, sedangkan level II terdapat Tabalong, Tanah Laut dan Balangan.
“7 Kabupaten lainnya, Banjar, Banjarmasin, Banjarbaru, Tapin, HSU, HST dan Barito Kuala berada di Level III,” tuturnya.
Konsekuensi dari peningkatan level tersebut, membuat Tabalong kembali memperketat pembatasan kegiatan.
“Ibadah menjadi 75 persen, lainnya juga kegiatan area publik 75 persen,” katanya.
Baca Juga : Ratusan Siswa dan Tenaga Pengajar Terpapar Covid-19, Disdik Percepat Capaian Vaksinasi Anak
Ia menjelaskan, kebanyakan yang terkonfirmasi positif di Tabalong yaitu para karyawan perusahaan swasta.
“Kita data sekitar 42 orang,” katanya.
Adapun riwayat dari penambahan kasus tersebut paling banyak dikarenakan perjalanan, namun juga bisa disebabkan dari kontak erat.
“Setelah datang kesini (Tabalong) mungkin menulari keluarga atau teman dekatnya,” katanya.
Taufiq mengharapkan masyarakat dapat mengantisipasi penambahan kasus tersebut dengan terus meningkatkan protokol kesehatan. (Dilah)
Editor: Abadi