BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin terus menggali motif dari pelaku AS (33) atas kasus pencabulan anak kandung yang diringkus di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara beberapa minggu lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, AS tega menyetubuhi N (12) yang masih duduk di kelas 7 itu karena mirip dengan mantan istrinya atau ibu dari anak tersebut.
“Motifnya sendiri, sampai saat ini yang bersangkutan atau pelaku itu menganggap anak ini seperti mantan istrinya atau ibu kandung dari anaknya,” kata Kanit, Senin (18/7/2022) sore.
“Kalau secara logika kita memang tidak normal, anak sendiri kok diperlakukan seperti itu,” sambungnya.
Meskipun dinilai tidak normal, kata Kasat dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukan normal ditambah background pelaku yang terbilang orang yang sangat agamis.
Baca Juga : Jika Terbukti Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Penjara dan Kebiri
Baca Juga : Ratu Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Membayar Ganti Rugi
Hingga saat ini, pihaknya terus menggali informasi pelaku untuk mencari tahu apakah ada motif lain atas perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Nah, disitulah yang menjadi tanda tanya apakah ada motif-motif lain,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan dan untuk kelengkapan berkas masih menunggu saksi tambahan.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Pasal pencabulan,” ungkapnya.
Sekedar pengingat, AS ditangkap atas dugaan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, N (12) yang masih duduk di kelas 7. Menurut informasi AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali. (airlangga)
Editor: Abadi