Batola  

Karli Hanafi Sosialisasi Aturan Perlindungan bagi Para Petani

Dr.H.Karli Hanafi Kalianda pada Sosialisasi, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

MARABAHAN, klikkalsel.com – Sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar, bahkan sistem pasar dinilai tidak ada keberpihakan kepada petani.

“Salah satu contoh kelemahan petani, menyangkut sistem pasar, yaitu harga pasar yang tidak berpihak kepada petani, tidak seimbang dengan ongkos produksi,” kata Anggota DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda pada Sosialisasi, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/4/2022).

Dikatakannya pula faktor perubahan iklim yang rentan terhadap bencana, serta resiko usaha dan gejolak ekonomi. Untuk itu perlu upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani.

“Pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, juga sejalan dengan tekad pemerintah untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional,” ucapnya.

Baca Juga : Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Rp234 Juta Untuk Tempat Ibadah di Tengah Vaksinasi Bergerak di Batola

Baca Juga : Batola Bertekad Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.

Sementara Sub Koordinator Kegiatan Pengembangan Padi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kabupaten Barito Kuala, Pifit Fitryanti, menjelaskan, yang dimaksud dengan perlindungan petani sesuai Undang-undang RI No 19 tahun 2013, adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

“Dengan adanya Sosialisasi ini petani mengetahui Perlindungan bagi para petani terlebih pada masa kesulitan,” pungkasnya (azka)

Editor : Akhmad