Kapolresta Banjarmasin Pimpin Ungkap Kasus dan Pemusnahan Narkoba

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito memimpin konfrensi pers kasus narkoba dengan pelaku berinisial JH (42)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers kasus penangkapan narkoba yang dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di halaman Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (19/5/2022).

Polisi menghadirkan tersangka berinisial JH (42), warga Jalan Ir P M Noor Gang Upaya, RT 37, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

JH terciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1.179 gram yang dibawanya dalam tas selempang saat berada di sebuah lobi hotel berbintang Jalan A Yani kilometer 5 pada Senin (16/5/2022) pukul 02.00 Wita.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, mengungkapkan penangkapan JH itu berdasarkan informasi awal yang pihaknya terima dari masyarakat.

“Kemudian kami tindaklanjuti, dan didapatkan tersangka ini,” kata Kapolresta.

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan lanjutan ke rumah JH dan kembali ditemukan 2 paket lainnya seberat 150 gram.

Baca Juga : Kerahkan Ratusan Personel, Kapolresta Banjarmasin: Perayaan Waisak Aman

Baca Juga : Tiga Budak Sabu di Ciduk Satresnarkoba Tanah Bumbu

“Barang bukti itu ditemukan tergantung di dinding kamarnya dalam sebuah plastik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabana mengatakan bahwa JH mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang berinisial Mr.M dan saat ini pihaknya tengah memburu orang tersebut.

Beruntung, ujar Kapolresta, barang haram tersebut tidak sempat diedarkan JH karena penangkapan itu.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapatkan informasi tentang adanya indikasi tindakan yang berhubungan dengan narkoba, segera saja melapor ke polisi.

“Kami akan jamin identitas pelapor disembunyikan,” lanjutnya.

Ungkap kasus ini, dari kalkulasi yang dilakukan, narkoba disita Polresta Banjarmasin diperkirakan mencapai angka Rp 700 juta.

Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan bersama larutan detergen.(airlangga)

 

Editor : Amran