BANJARMASIN, klikkalsel.com – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat ke-2 kasus pernikahan anak usia dini tertinggi di Indonesia.
Untuk itu DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat (Kesra) melaksanakan studi komparasi ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, tingginya kasus pernikahan anak usia dini di Banua menjadi perhatian yang kompleks.
“Pernikahan anak usia dini di Kalsel tertinggi ke-2 di Indonesia yang disebabkan oleh perekonomian dan keyakinan keagamaan,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (19/11/2022).
Seagai seorang wakil rakyat, dia sangat khawatir terhadap situasi ini, sehingga harus ada sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama agar tidak mudah menikahkan seseorang yang masih dibawah umur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi menambahkan, dampak dari pernikahan anak usia dini membuat fungsi tatanan sosial menjadi kurang optimal sejak awal. Hal tersebut yang menyebabkan masalah sosial di dalam interaksi sosial di masyarakat, seperti yang bisa ditemukan di para pelaku pernikahan dini.
“Dengan sekolah, mereka dapat menunda pernikahan. Pendidikan memainkan peran penting dalam menjaga anak perempuan aman dari pernikahan anak. Faktanya, semakin lama seorang perempuan bersekolah, semakin kecil kemungkinan dia menikah sebelum usia 18 tahun dan memiliki anak selama masa remajanya,” ucapnya.
Baca Juga : Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tanbu: 70 Persen Didominasi Kasus Narkotika
Baca Juga : Banjir di Pangkalan Tabalong Capai 1,5 Meter, Warga Beralih Ke Loteng
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Adi Santoso, salah satu persoalan yang harus dituntaskan, karena berdasarkan data, sebagian besar pernikahan anak dibawah umur terjadi pada anak-anak yang putus sekolah.
“Jika permasalahan ini tidak kita selesaikan, maka kasus pernikahan anak usia dini di Kalsel akan terus terjadi,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad