BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers
Tingkat Nasional dan Daerah Tahun 2025 di Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).
Dalam agenda ini Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi percontohan kemerdekaan pers dengan indeks nilai 80,91 poin tertinggi se-Indonesia pada tahun 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolhukam, Marsda TNI Eko D Indarto mendorong peningkatan indeks kemerdekaan pers di provinsi-provinsi lainnya melalui forum yang dilaksanakan.
Dia memastikan hasil forum koordinasi dan sinkronisasi akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada kementerian/lembaga teknis dan para pemangku kepentingan di bidang komunikasi dan informasi.
“Rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan implementasinya dapat langsung dirasakan teman-teman media, masyarakat, dan siapapun di negara kita ini dengan dasar demi kestabilan politik dan keamanan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan pihaknya menyebar informan ahli di setiap provinsi dalam penilaian indeks kemerdekaan pers.
Misalnya di Kalimantan Selatan, Totok menyebut ada 9 informan ahli ditugasi yang meninjau kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar terjamin objektifitas penilaiannya.
Baca Juga : 387 Pejabat Pemprov Kalsel Dilantik, Gubernur Ingatkan Amanah Jabatan
Baca Juga : Wagub Kalsel Pimpin Apel Upacara Bendera Peringatan Harhubnas Tahun 2025
“Kompetensi informan itu penting. Saya tidak hafal persis jumlah dan namanya, tetapi persisnya kira-kira begini ada unsur pemerintah, wartawan, LSM, ada unsur masyarakat yang umum,” ujarnya.
Di sisi lain, Totok juga mendorong setiap provinsi menggelar uji kompetensi wartawan guna memastikan kerja-kerja insan pers sesuai dengan 11 pasal etik jurnalistik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dia menjamin Dewan Pers bakal pasang badan membela wartawan apabila bekerja berpedoman kode etik jurnalistik jika terjadi sengketa pers. Misalnya wartawan dilaporkan atas dugaan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
“Jangan takut pers itu nanti kalau saya beritakan yang buruk padahal benar buruk itu, saya kena Undang-Undang ITE. Gak usah khawatir, Undang-Undang Pers akan melindungi dan Dewan Pers akan paling depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov Kalsel melalui Diskominfo terus berupaya meningkatkan indeks kemerdekaan pers. Salah satunya memfasilitasi kerja-kerja pers melaksanakan tugas jurnalistik.
“Untuk menjangkau indeks kemerdekaan pers itu sendiri kita perlu kerjasama dari berbagai sektor pemerintah, media, dan stakeholder lainnya,” ucapnya Kepala Diskominfo Kalsel M Muslim melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik, Chairun Ni’mah.
Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers dihadiri sejumlah instansi terkait diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Diskominfo, akademisi, dan Komunitas Literasi Digital Kalsel. (rizqon)
Editor: Abadi





