BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gugatan terkait perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir setelah pihak Pemko Banjarmasin mencabut gugatannya.
Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ini tertuang dalam pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel nomor 8 Tahun 2022 di MK.
Namun setelah sekian lama prosesnya berjalan, pada hari Kamis (29/9/2022) MK membacakan putusan bahwa gugatan perkara nomor 60 tersebut telah di cabut oleh Pemko Banjarmasin.
Bahkan tidak hanya itu, Gugatan terkait hal yang sama yakni perkara nomor 58 dan 59 yang diajukan oleh Forum Kota (Forkot) juga harus kandas karenanya.
Meski sebelumnya Pemko Banjarmasin telah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pemko Banjarmasin bisa mencabut gugatannya tersebut di MK.
Namun Walikota Banjarmasin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut keputusan tersebut lantaran sudah berjalan separuh jalan.
“Saat ini kan sudah sidang ke lima. Dan bulan Agustus ini mendengarkan keterangan dari para ahli,” ucapnya, saat menerima surat dari Mendagri bulan Agustus 2022 lalu.
Baca Juga : Tak Ada Rencana Cabut Tuntutan, Proses Sidang Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel Terus Berjalan
Baca Juga : Judicial Review ke MK, Pemindahan Ibukota Akan di Serahkan Besok Hari
“Jadi tersisa empat kali sidang lagi. Ya kita minta hormati lah proses hukum ini,” sambungnya.
Tapi nyatanya Pemko Banjarmasin bak menjilat ludahnya sendiri dengan mencabut gugatan terkait pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel nomor 8 Tahun 2022 itu.
Terlebih pencabutan gugatan tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 496 dan Rapat Kerja Wilayah Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat wilayah V Regional Kalimantan yang berlangsung di Banjarmasin.
Berkenaan hal tersebut, Kuasa Hukum Forkot dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit di Harjad Kota Banjarmasin ke 496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK.
“Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Padahal menurutnya keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin.
“Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran