BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Raudatul Jannah atau familiar disapa Acil Odah menekankan penguatan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan (Pokjanal) Posyandu di 13 kabupaten/kota. Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini meminta peran Pokjanal Posyandu di desa-desa efesien sesuai dengan program yang direncanakan.
Acil Odah mengatakan penguatan Pokjanal Posyandu bertujuan meningkatkan mutu kesehatan masyarakat Kalsel. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian hal-hal yang sangat pokok serta memiliki urgensi mendasar dalam perumusan kebijakan maupun teknis operasional yang berkaitan dengan kelembagaan Pokjanal Posyandu terhadap perubahan perundang-undangan dan sistem pemerintahan.
Disebutkannya salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Posyandu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.
“Namun, relevansi kebijakan Pokjanal Posyandu dan pengintegrasian posyandu tersebut memerlukan penyesuaian dengan kondisi saat ini,” ucapnya dalam rapat Penguatan Integritas Pokjanal Posyandu di Banjarmasin, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga : Songsong Kalsel Gerbang IKN, Paman Birin Proyeksikan Musrenbang 2025 Selaras Program Nasional dan Pro Rakyat
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Kaji Banding ke BUMDes Terbaik Nasional
Menurutnya perkembangan Posyandu telah dilakukan oleh hampir seluruh daerah. Meski demikian, kata Acil Odah, tetap perlu difasilitasi pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu secara nasional dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan secara terpadu.
“Desa/kelurahan juga memiliki peran penting dalam merespon perkembangan posyandu secara optimal. Khususnya bagi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya.
Oleh karena itu, optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi.
“Pengembangan posyandu ke depan perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” ujarnya.
Untuk itu, dia menerangkan dalam upaya meningkatkan pelayanan terdapat tiga aspek manajemen yang menjadi bagian sangat krusial yaitu program dan kegiatan yang tidak tumpang tindih, kelembagaan posyandu yang kuat dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta peningkatan kapasitas kader sebagai sumber daya pelaksana.
“Semua pihak perlu bersinergi untuk meningkatkan kualitas posyandu demi kesehatan yang lebih baik di Kalimantan Selatan. Hal ini akan memudahkan dan menentukan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan posyandu ke depan secara tepat sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





