TANJUNG, Klikkalsel.com – Kadar/nilai zakat fitrah Tahun 2022 M/1443 H untuk Kabupaten Tabalong telah ditetapkan.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, Baznas, MUI beserta Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tabalong.
“Setelah kita berdiskusi lahirlah kesepakatan tentang nilai atau kadar zakat sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah,” ucap Kepala Baznas Tabalong, Mardani, Sabtu (9/4/2022).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1,2 dan 3 yang dihubungkan dengan harga beras di pasar.
“Sehingga setelah didiskusikan, timbulan kesepakatan bersama berdasarkan ketentuan harga pasar,” ujarnya.
Baca Juga : Organisasi Serikat Pekerja di Kalsel Menanti Realisasi THR Lebaran 2022, Full Tak Telat
Baca Juga : Rukun Puasa dan Hal Yang Membatalkannya
Adapun penetapan Surat Bersama tersebut ialah mengenai zakat fitrah dengan beras mininal 2,5 kilo atau 3,5 liter perjiwa.
Selain itu juga terdapat zakat fitrah dengan nilai uang, yaitu kategori pertama jenis beras unus dan sejenisnya sebesar Rp 48 ribu/perjiwa. Kategori kedua, Rajo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi dan sejenisnya sebesar Rp 45 Ribu/perjiwa.
Sedangkan yang ketiga, yaitu Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Kardil dan Sejenisnya Rp 40 ribu/jiwa. Keempat, C. hirang, Impari, IR, dan Bulog dan sejenisnya sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Mardani menghimbau kepada masyarakat agar semaksimal mungkin mengikuti panduan tentang nilai atau kadar zakat fitrah yang telah dikeluarkan.
“Apa yang sudah diputuskan sudah melalui kajian dan diskusi yang mendalam, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Siti Nurul