Kabupaten Tanbu Bersiap Ubah Kawasan Setangga Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

Sambutan Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin dalam rapat paripurna penyampaian Raperda RTRW. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Kabupaten Tanah Bumbu berencana untuk mengubah kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, pemerintah daerah akan mengusulkan rencana ini kepada Dewan KEK Nasional.

Rencana ini terungkap saat Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin memberikan sambutan Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam rapat paripurna DPRD Tanbu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/02/2023).

Andi Aminuddin menjelaskan, salah satu latar belakang penyampaian Raperda RTRW adalah untuk meninjau kembali kawasan Setangga agar menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain, red) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.
Pemkab Tanbu menilai, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 sangat diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca Juga : Pemkab Tanbu Jelaskan Pengertian Toponimi Kepada Camat, Lurah dan Kades

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun Rencana 2024

“Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan,” katanya.

Selanjutnya, tambah Andi Aminuddin, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus sendiri berjalan lancar, dimana kegiatan rapat dibuka dengan penyampaikan kata sambutan Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.

Bupati mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan dan Fraksi-Fraksi atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak Eksekutif untuk menyampaikan Raperda.

“Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut.(adv/rini)

Editor : Amran