BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pegawai non ASN lingkup Pemrov Kalsel Tahun ini diberi dijamin dengan perlindungan ketenagakerjaan guna melindungi dan keluarga dari adanya risiko sosial yang dapat tejradi di mana pun dan kapan pun.
Namun, di lapangan masih banyak pegawai non ASN yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakan Pjs Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar pada sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN di lingkup Pemrov Kalsel yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Selasa (23/2/2021).
Pemerintah Kalsel mendukung penuh program ini dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 058 Tahun 2019, tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disamping itu, juga ada surat edaran Nomor 565/005/HI-NKT/2021 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah non ASN lingkup Pemrov Kalsel.
“Karena itu, saya meminta kepada SKPD terkait untuk melaksanakan penuh program ini dan memberikan perindungan kepada seluruh pekerja formal, informal, jasa konstruksi pegawai non ASN, termasuk perangkat desa di Kalimantan Selatan,” ucap Roy, pada pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Arif Zahari menyampaikan harapannya, seluruh pegawai non ASN dapat terlindungi dengan program sosial ketenagakerjaan ini, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif, nyaman, aman dan menghasilkan ouput lebih banyak bagi Kalsel.
“Saat ini, di Kalsel baru 26 persen yg telindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap seluruh tenaga kerja di Kalsel terlindungi kedepannya,” katanya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah mengungkapkan, pemerintah menyambut baik dengan program yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK.
Baca Juga : Sidak Pegawai Disejumlah SKPD, Sekdaprov Kalsel Tekankan Pentingnya Disiplin
“Respon dari Pak Gubernur dan Pak Sekda sangat baik. Dalam hal ini pemerintah daerah ingin memberikan jaminan lah, ada kesetaraan juga untuk pegawai non ASN ini. Mudah-mudahan, ke depan seluruh pegawai non ASN bisa terlindungi jaminan ketenagakerjaan,” ungkap Siswansyah.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik menuturkan, menargetkan tahun 2021 seluruh pekerja non ASN di Kalsel sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Target kami, tahun ini sebanyak 12.000 karyawan non ASN di lingkungan Provinsi Kalsel bisa terlindungi. Harapan kami, seluruh karyawan non ASN di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten kota semuanya bisa tercover,”pungkasnya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Arif Zahari, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik, Pj Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, Kepala Bakeuda Kalsel, serta seluruh Kepala SKPD, bagian keuangan dan bendahara di lingkup Provinsi Kalsel.(azka)
Editor : Amran