Juru Parkir Tewas Dihantam Balok Ulin, Terduga Pelaku Diamankan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara amankan diduga pelaku penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Ansari Saleh Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetiyo mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (13/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Sungai Miai Dalam RT 09, Gang Papadaan Kelurahan sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Diduga pelaku bernama Tajidin alias Jidin (64) warga Gang Papadaan, masih satu alamat dengan korban yang bernama Ahmad Yadi (38), pekerjaan sebagai juru parkir,” kata Kanit, Kamis (14/10/2021).

Soal motif, ia belum bisa membeberkan lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Dijelaskan Kanit, penganiayaan itu terjadi menurut keterangan saksi, berawal dari korban yang datang ke rumah pelaku sambil membawa palu.

Sesampainya di rumah itu, korban menarik paksa pelaku ke luar rumah. Sehingga saat itu juga terjadi perkelahian.

“Korban sempat memukul dengan palu tersebut, namun pelaku berhasil menghindar,” jelasnya.

Setelah menghindari serangan korban, pelaku saat itu mengambil sebatang kayu ulin yang ada di sekitarnya. “Seketika itu pelaku langsung memukul korban berkali-kali, hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, mendengar ada keributan itu warga sekitar pun sontak berdatangan dan mencoba untuk melerai kedua belah pihak.

Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ansari Saleh guna dilakukan perawatan Intensif.

“Sebab dari kejadian tersebut korban mengalami 4 luka yaitu di daerah kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak di leher depan, luka robek tangan kanan dan memar tulang kering kaki sebelah kanan,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang mengalami luka-luka itu tidak bisa bertahan dan dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah dilakukan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 8.30 Wita, oleh pihak RS Ansari Saleh Banjarmasin,” terangnya.

Atas dasar itu, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan untuk mencari keberadaan diduga pelaku.

“Diduga pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti, dan sekarang berada di Mapolaek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama dengan diduga pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Utara, berupa 1 bilah kayu ulin ukuran 3×5 centimeter dengan panjang sekitar 100 centimeter dan 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu ulin.

“Sementara atas perbuatan diduga pelaku pihaknya menyangkakan yang mengakibatkan meninggalnya korban dengan pasal 351 ayat 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad