Jual Tuak Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

Penjual Tuak Saat Dipergoki Petugas, Berdasarkan Laporan Masyarakat. (Foto:Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemuda berusia 27 tahun berinisial IH di Kota Banjarbaru, harus berurusan dengan pihak Kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual tuak, Rabu (15/2/2023).

Masyarakat yang merasa resah melaporkan IH melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, karena menjual minuman keras (miras) jenis tuak.

Baca Juga : Mahasiswa Kalsel Berencana Akan Gelar Aksi Parlemen Jalanan di Depan Dewan Kalsel

Baca Juga : Objek Wisata Kampung Biuku Sungai Andai Dihebohkan Ada Anak Tenggelam

IH merupakan warga Kabupaten Tapin, berjualan tuak yang berlokasi di Jalan Karang Anyar I Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru.

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kita dapati pemuda tersebut menjual miras jenis tuak,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor.

Di lokasi, petugas mendapati tuak terbungkus sebanyak 36 bungkus, yang diduga siap dijualnya.

“Barang bukti kita bawa, beserta pemiliknya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.(faiz)

Editor : Amran