TANJUNG, Klikkalsel.com – Adanya keinginan mempunyai uang lebih, perempuan 13 tahun asal Kecamatan Amuntai Utara, HSU yang putus sekolah saat baru kelas VII rela meninggalkan kediamannya pada kamis (06/10/2022).
Kepergian perempuan tersebut diduga dijual oleh teman laki-lakinya untuk melayani lelaki hidung belang di Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelum kejadian, perempuan tersebut juga sudah melakukan praktik ‘open BO’ di aplikasi media sosial michat.
Dari keterangan saksi, dijelaskan bahwa saat meninggalkan rumah korban dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam.
Kemudian setelah mendapat kabar dari saksi tersebut pelapor berinisial AI dan suami pelapor langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Viral Video Remaja Kena Bacok di Hidung, Polisi: Bukan Korban Begal, Korban Salah Sasaran
Baca Juga : Sidang Lanjutan dugaan Korupsi Bupati HSU, Hadirkan Saksi Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa
Setelahnya pelapor mengetahui keberadaan korban di Tabalong melalui Live Instagram teman korban.
Pelapor bersama suami dan adik kandungnya, serta Brigadir Moris dari Polres HSU berangkat ke Tabalong dan menemukan korban disebuah rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Dari pengakuan korban, dia sudah 2 hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 ribu perlayanan, dengan pembagian Rp50 ribu untuk pelaku,Rp 50 ribu untuk bayar kamar dan Rp100 ribu untuk dia (mucikari),” ungkap Yudha Senin (17/10/2022).
Dalam 2 hari tersebut, disebutkan bahwa ia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamakan pelaku selaku mucikari merangkap pacar disebuah Kompleks Perumahan di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada kamis (14/10/2022).
Pelaku disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit
120 juta Rupiah dan paling
banyak Rp 600 juta.
“Pelaku warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi