Jual Gas 3 Kg Mahal, Izin Pangkalan Diancam Dicabut

Gas tiga Kilogram (foto: ilustrasi)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pangkalan atau agen yang menjual gas 3 Kg bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (Het) akan ditertibkan dan diancam izinnya dicabut.

Untuk saat ini harga yang sangat tinggi berada di pengecer, hal ini dikarenakan banyaknya keperluan dan permintaan pembelian gas itu sendiri, seharusnya membelinya di pangkalan.

“HET di pangkalan Rp17.500, tetapi saat ini para pengecer menjual harga sekitar Rp30.000 sampai Rp40.000,” ujar Kasi monitor Bahan Pokok Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin, Trisnawati di Kantor Disperindag Banjarmasin, Senin (26/8/2019).

Pemko Banjarmasin mengambil kebijakan dalam menangani masalah harga gas dengan peraturan by name by address atau membeli gas harus yang berada di sekitar pangkalan tersebut. Penjualan turut diperketat untuk agen dan pangkalan agar menjual kepada masyarakat yang berhak (Pra sejahtera dan miskin).

Pemko saat ini sudah mulai menertibkan pengecer yang menjual harga di atas eceran tertinggi, sehingga karena resiko berjualan sangat tinggi menyebabkan para pengecer menaikkan harga dan menjual secara sembunyi-sembunyi.

Pertamina sendiri tetap memasok gas dengan jumlah yang sama namun dipangkalan masih saja seringkali kosong, kondisi ini yang membuat masyarakat tetap membeli di pengecer walaupun harganya sangat tinggi.

“Kita tidak bisa melarang sama sekali tanpa adanya solusi, harus duduk bersama Pertamina memecahkan masalah ini. Pemko sekarang pun sedang membicarakan masalahnya,” kata Trisna.

Sebenarnya Disperindag turut memonitor setiap pembagian Gas dipangkalan, jadi yang boleh membeli gas itu yang disekitar pangkalan tersebut. Namun masalah keterbatasan tenaga petugas menjadi kurang maksimalnya pengawasan.

“Kalau kami bertanya kepada pangkalan harganya Rp17.500, tidak tahu jika diluar hal tersebut,” terang Trisna.

Sekarang pangkalan cenderung berhati-hati dalam menjual Gas, karena Disperindag saat ini sedang memperketan masalah ijin operasional pangkalan, semua pangkalan wajib memiliki izin.

“Jika didapati pangkalan menjual diatas harga Rp17.500 ijin mereka akan dicabut,” tegas Trisna

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin ikut membantu mensosialisasikan masalah perijinan kepada pangkalan-pangkalan sekaligus menertibkan bagi yang tidak memiliki ijin.

“Mudah-mudahan solusi ini menuju yang lebih baik,” harap Trisna.
(nuha)

Editor : Farid