Jika Q Mall Banjarbaru Buka, Pengunjung di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk dan Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Suasana pusat perbelanjaan Q Mall Banjarbaru sebelum ditutup sementara (foto : putra/klikkalsel.com)

BANJARBARU,klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali menerbitkan surat edaran perpanjangan aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.

General Manager Q Mall Banjarbaru, Andi Indra Wangsa, mengungkapkan pada hari ini surat permohonan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah dilayangkan soal kepastian apakah bisa buka nantinya.

Pasalnya, Q Mall Banjarbaru terpaksa tutup sementara dengan adanya kebijakan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu, dan keputusan pembukaan kembali Q Mall Banjarbaru ini paling lambat besok hari.

“Kami telah mengajukan surat kepada Walikota Banjarbaru untuk pembukaan kembali Q Mall. Paling lambat besok keputusan akan keluar,” Ungkap Andi Indra Wangsa, Kamis (12/8/2021).

Andi Indra Wangsa mengatakan, jika dibolehkan buka nantinya seluruh pengunjung yang masuk harus menyertakan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara digital atau fisik.

Baca juga: PPKM, Produksi UMKM Tempe Banjarbaru Tetap Bertahan Meskipun Omzet Turun

“Bukan hanya itu, syarat lainnya adalah bagi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas usia 70 tahun tidak diperbolehkah masuk,” cetusnya.

Selain itu, ketentuan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi yakni hanya 25 persen. Berlaku juga untuk semua pelaku usaha atau toko ritel jika dibolehkan buka, kecuali bioskop, tempat hiburan anak dan tempat hiburan.

“Setiap meja kami hanya sediakan dua kursi. Sedangkan kursi sisanya, kami masukan gudang,” beber Andi.

Andi menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti penggunaan tempat cuci tangan dengan air mengalir sebelum pintu masuk. Serta, memakai masker dan jaga jarak.

Satgas Covid-19 juga bakal diterjunkan, agar memberi imbauan dan pemahaman pengunjung untuk menaati prokes.

“Q Mall mengalami kerugian besar selama penerapan PPKM Level 4 karena penutupan. Pemerintah harus mengevaluasi agar mendapat keringanan. Meski harus dengan penerapan yang ketat, seperti kewajiban pengunjung menyertakan surat vaksinasi,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran