BANJARMASIN, klikkalsel.com – Balai Jalan Pelaksana Jalan Nasional XI Banjarmasin kembali didesak untuk membuka Jembatan Alalak I yang lama oleh DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) guna mengurai kemacetan lalu lintas akibat jalan rusak di sejumlah titik. Desakan itu digubris balai jalan dengan permintaan 1 jangka waktu untuk maintenance jembatan.
Kepala Balai Jalan Pelaksana Jalan Nasional XI Banjarmasin, Syauqi Kamal menerangkan pihaknya belum berani membuka langsung Jembatan Alalak I yang lama tersebut. Pasalnya saat ini, kondisi jembatan mengalami kerusakan badan jalan dan penyempitan oprit dari 8 meter menjadi 6 meter.
Apabila dipaksakan, Syauqi mengatakan kondisi tersebut jembatan sekarang akan membahayakan pengendara. Rencana perawatan jembatan akan dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan.
“Kalau itu bisa kami kerjakan, tetapi hanya untuk kendaraan ringan, bukan kendaraan berat. Terus terang saja kita agak khawatir,” ujar usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalsel, Rabu (17/3/2020) sore.
Baca Juga : Rosehan Geram, RDP Soal Kerusakan Jalan dan Kemacetan Lalu Lintas ‘Mandul’
Baca Juga : Jalan Cemara Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang Sebagai Tanda Titik Rawan Amblas





