Jelang Sidang MK 26 Januari, Denny Indrayana ‘Berapi-api’ Sebut Yang Curang Adalah Pecundang

foto : Antara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai pada Selasa (26/1/2021). Sehari menjelang sidang, calon gubernur nomor urut 2 sebagai penggugat tampak optimis kecurangan Pilkada akan terbukti.

Rentetan laporan memperkarakan calon gubernur petahana nomor urut 1 Sahbirin Noor yang kandas di Bawaslu, sepertinya tak membuat Denny Indrayana pesimis memenangkan gugatan. Bahkan, ia mengutarakan yang curang adalah pecundang.

“Kita menangkan perjuangan di MK. Yang curang tidak boleh menang, yang curang hanya layak jadi pecundang. Selamatkan Banua Kita!,” tegasnya.

Tak lupa, Denny Indrayana mengimbau masyarakat ikut menyaksikan sidang MK dengan nomor registrasi perkara :124/PHP.GUB-XIX/202. Paslon nomor 2 ini sendiri didampingi 9 advokat yaitu Febridiansyah, Iwan Satriawan, Donal Fariz, Zamrony, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Jurkani, dan Arum Puspita Sari.

“Bismillah, sambil tetap fokus dengan tanggap darurat banjir, jangan lupa besok selasa 26 Januari jam 8 WIB, akan dimulai sidang pendahuluan Pilgub Kalsel di MK,” ajaknya.

Adapu agenda sidang perdana di MK yaitu Pemerintah Pendahuluan antara lain memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dan pengucapan pihak terkait.

Sementara itu, pihak termohon, KPU Provinsi Kalsel telah menyiapkan jawaban serta alat bukti membantah tudingan pemohon berdasarkan data-data hasil perhitungan suara berjenjang dan dokumen lainnya. Dalam sidang nanti, tak seluruh komisioner KPU yang berhadir. Hanya beberapa orang yang diutus mengikuti langsung jalannya persidangan.

“Ada yang di MK dan daring,” ucap Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin selaku Koordinator Bidang Hukum.

Selain itu, KPU Kalsel menggandeng para advokat ternama yang berpengalaman mengikuti persidangan di MK. Salah satunya adalah Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.

Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasi KPU Kalsel. Enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan