TANJUNG, Klikkalsel.com – Dalam menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tabalong, Tazeriyanor menghimbau partai politik agar tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK).
Hal tersebut ia ungkapkan kepada Klikkalsel ketika di ruang kerja pada Rabu (31/7/2024).
“Kami menghimbau Partai Politik agar penempatan baleho secara bijak dan tidak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018,” ujarnya.
Diketahui, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2018 pada pasal 22 terdapat larangan memasang APK di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
Tazeriyanor menjelaskan bahwa di Bumi Saraba Kawa terdapat beberapa tempat netral yang tidak boleh dipasang baleho seperti taman.
Baca Juga Lintasan Sirkuit Marido Akan Direnovasi, PUPR Tabalong: Berstandar Nasional
Baca Juga Disporapar Tabalong Paparkan Regulasi Permohonan Hibah Keolahragaan Kepada Puluhan Cabor
“Contohnya taman yang dibuat pemerintah daerah seperti Taman Kota dan taman yang lain itu harus netral, jangan sampai ada baleho,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kawasan terlarang lainnya yakni median jalan hingga pasar.
“Median jalan, taman kota, taman-taman yang termasuk fasilitas milik pemerintah termasuk pasar, kalau bisa dihindari,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, apabila ditemukan pelanggaran dalam penempatan pemasangan APK sesuai dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 maka akan dicabut.
“Kami konfirmasi dulu ke Partai Politik atau yang bersangkutan, setelahnya baru dicabut,” tambahnya. (Dilah/adv)
Ediror: Abadi