MARTAPURA, klikkalsel.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Gambut dan Kertak hanyar diperiksa oleh Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Senin (11/12/2023).
Pemeriksaan dan pengawasan tersebut dilakukan DKUMPP Banjar pada SPBU milik Pertamina yang mana notabene milik pemerintah.
Kadis KUMPP, Kencana Wati mengatakan, pihaknya memeriksa tiga SPBU di Kecamatan Gambut dan satu SPBU di Kertak Hanyar, untuk perlindungan terhadap konsumen.
“Ada dua kegiatan pengawasan yang dilakukan sejak 5 hingga 15 Desember 2023, yaitu pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan pengawasan volume ukur BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Banjar bekerjasama dengan Polres Banjar dan Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan.
“Kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Konflik Lahan di Mandiangin Timur, Masyarakat Sepakat SKT Dibalik Nama Menjadi Aset Desa
Baca Juga : Sidang Perdana Runtuhnya Alfamart Gambut Berlangsung Via Zoom, Berikut Tuntutan Jaksa
Pada 2023, BDKT telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dengan tujuan ingin memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat baik label, isi dan masa kadaluarsanya bisa dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.
Di tempat yang sama, Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan, Ahmad Yani menjelaskan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU Kabupaten Banjar, semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tidak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan.
“Jika semisal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Untuk diketahui, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 persen atau plus minus mili liter. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi