BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi bejat dilakukan JS alias Jaya (42) warga Banjarmasin Barat yang tega menyetubuhi seorang gadis berkebutuhan khusus, ENR (22) yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, kejadian itu bermula saat tersangka diminta oleh kerabat korban untuk menjaga korban dan temannya R (19) yang juga berkebutuhan khusus karena akan ditinggal pergi, Jumat (4/10/2024).
“Jadi korban ENR dan R ini mengalami down syndrom. Karena akan ditinggal pergi mereka dititipkan kepada tersangka untuk menjaganya,” ucapnya.
Saat itu korban dan R bermain di kamar, kemudian masuk dan mendapati korban bertelanjang dada. Hal itu membuat nafsu tersangka bangkit dan mulai menjalankan aksi bejatnya.
Korban lantas mendorong korban ke atas kasur dan menyetubuhinya dengan paksa.
Baca Juga Sambangi Korban Pemerkosaan Mantan Anggotanya, Kapolresta Banjarmasin: Minta Maaf Dan Silaturahmi
Baca Juga Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan di Mata Hukum
“Korban sempat melawan dengan mendorong tubuh tersangka, namun pipinya di tampar oleh tersangka. Karena ketakutan korban diam saja,” tutur Kanit.
Usai menjalankan aksinya tersangka kemudian membuatkan keduanya mie instan.
Sore harinya korban mengadu kepada kerabatnya bahwa merasakan sakit saat buang air kecil.
Curiga akan hal itu pihak keluarga lantas melaporkannya kepada pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan mendalam tersangka akhirnya dibekuk di rumahnya, Selasa (29/10/2024).
“Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya,” tegas Kanit.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 286 KUHP atau Pasal 285 KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Perempuan Tidak Berdaya atau Pemerkosaan. (Airlangga)
Editor: Abadi