Jambret dan Penadah di Banjarbaru Digulung Polisi, Kerugian Mencapai Rp10 Juta

Para pelaku penjamretan dan penadah yang berhasil diringkus polisi. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Polisi berhasil meringkus MK (25), MZ (25) dan AS (25) pelaku penjambretan dan penadah yang beraksi di Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utar, Banjarbaru, Kamis (18/07/2024) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari.

Ketiga pelaku diamankan polisi setelah melakukan penjambret terhadap seorang PNS berinisial NM (34), saat melintas di tempat kejadian pada Selasa (09/07/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak dua unit hendphone serta uang tunai, dengan kerugian ditaksir mencalai Rp10 juta.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku, sekitar 9 hari penyelidikan.

“Setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap korban dan saksi. Kami berhasil mengetahui keberadaan penadah barang hasil jambretan berinisial AS, yang ternyata berada di daerah Banjarmasin,” ucapnya kepada klikkalsel.cok, Jumat (19/07/2024) siang.

Baca Juga Dua Pemuda Pelaku Jambret di Barabai HST Dibekuk Polisi

Baca Juga Patroli Tumpas Genk Motor, Polsek Bantim Tangkap Tangan Jambret

Setelah mengamankan penadah, polisi kemudian melakukan introgasi, hingga berhasil mengendus keberadaan dua orang pelaku jambret, yang berada di Sungai Besar Banjarbaru.

“Saat kami menggerebek di Sungai Besar, Banjarbaru, kami mendapati pelaku yang berinisial MZ. Dari keterangannya dia melakukan aksi bersama dengan MK warga Tambak Hanyar, Kabupaten Banjar,” bebernya.

Syahruji mengungkapkan, jika pelaku MZ yang telah diamankan oleh pihaknya merupakan residivis yang beraksi pada 2021 lalu. Serta telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama 3 tahun 3 bulan.

Untuk kasus yang saat ini dilakukan para pelaku penjambretan, dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana, sebagai mana dimaksud sebagai pencurian dengan kekerasan. Sedangkan AS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

Selain itu, dari tangan pelaku, pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor, 1 helm, 1 tas korban, 2 unit hendphone, 1 lembar celana pendek, 1 celana pendek, serta 1 lembar jaket. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi