BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui penuntut umum menyerahkan berkas perkara, MS suami terdakwa penipuan bandar jual beli arisan online dengan nilai fantastis ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (20/6/2022) kemarin.
“Karena berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2 maka berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan (PN banjarmasin) pada Senin lalu, Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan tanggal sidang,” ujarnya saat dihubungi klikkalsel.com Rabu (22/6/2022).
Radityo sapaan akrabnya juga mengatakan, jika MS ini terlibat menjadi terdakwa dan dalam persidangan sifatnya ikut membantu kesalahan terdakwa RA alias Ame yang saat ini sidangnya sudah bergulir sekitar 5 kali dan sudah memasuki agenda keterangan terdakwa.
“Jadi ada dua pasal yang didakwakan, pasal 378 penipuan tapi dijunctokan dengan pasal 56 pembantuan atau setidak-tidaknya pasal 480 karena diduga ikut menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukan terdakwa Ame,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Radityo terdakwa MS masih berada di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin. Namun ketika sudah ada penetapan dari pihak Majelis Hakim, maka sesuai aturan nanti akan diproses atau dipindahkan ke Lapas kelas IIA Banjarmasin.
“Lapas Teluk Dalam,” ujarnya.
Baca Juga : Diminta Menjadi Saksi, Suami Terdakwa Ratu Arisan Online Memilih Mundur
Baca Juga : Sidang Lanjutan Arisan Online Banjarmasin, JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara arisan online dengan terdakwanya MS.
“Ya, jadi PN Banjarmasin sudah menerima berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Bahkan kata dia berkas tersebut sudah diinput dengan nomor perkara No. 480/pid.b/2022 tentang penipuan. Dengan demikian, artinya sudah ada penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang dari Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin.
Informasi dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, sidang pertama dengan terdakwanya MS akan disidangkan pada Senin (27/6/2022) mendatang di Ruang Cakra PN Banjarmasin.
Sekedar diketahui, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ame sudah menjalani proses sidang.
Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perlu diketahui, ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara lagi dalam proses di kepolisian.
Ame sendiri dikabarkan kini tengah berbadan dua. Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura, Kabupaten Banjar. (airlangga)
Editor: Abadi