Kalsel  

Isu Dugaan Mal Administrasi Perjadin DPRD Banjar, Berikut Penjelasan Guru Besar Hukum ULM

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, saat ditemui, Jumat (22/12/2023) sore.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belakangan ramai isu dugaan Mal administrasi perjalanan dinas (Perjadin) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, karena Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani bukan oleh Ketua Dewan.

Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum menjelaskan, isu dugaan mal administrasi tersebut, belum tentu ada kerugian negara.

“Kalo cuman ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, itu tidak masalah,” jelasnya, saat ditemui klikkalsel.com, di ruang kerjanya, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Sesuatu yang menjadi kerugianan negara, menurut Prof Hadin harus melawan hukum. Hal tersebut harus diputuskan didalam badan musyawarah (Banmus) DPRD.

“Pertanyaannya apakah Perjadin tersebut menjadi keputusan Banmus. Jika masuk itu berarti sah saja, urusan tandatangan itu hanya perlengkapan saja,” bebernya.

Baca Juga : Ketua DPRD Banjar Akan Laporkan Perjadin ke KPK Akibat Dugaan Mal Administrasi yang Disinyalir Rugikan Negara

Baca Juga : Pejabat di Tabalong Diberi Sosialisasi Anti Korupsi oleh KPK

Kegiatan di dewan yang dapat terjerat pidana dan menjadi kerugian negara, adalah tidak dijalankan (fiktif), serta tidak dijalankan oleh orang yang berhak (anggota dewan).

“Kalo masalah ini, jika hanya tanda tangan tidak ada kerugian negara. Yang jadi masalah membuat sendiri kegiatan, atau yang berangkat bukan orangnya, itu yang salah,” ucapnya.

Prof Hadin menjelaskan, jika Ketua Dewan berniat menghalangi kegiatan dewan yang sudah melalui Bamus, maka sesuai dengan kode etik DPRD, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi.

Selain itu, lelaki yang juga menjabat Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam periode 2023-2027, Perjadin yang dikatakan mal administrasi, tidak valid jika tidak diagendakan oleh Banmus.

“Harusnya yang diusut itu Perjadin fiktif, masa tandatangan saja diusut. Bahkan yang lucu kenapa dia tidak menandatangani. Karena seluruh keputusan Banmus wajib dilaksanakan,” ungkapnya.

Bahkan menurut lelaki kelahiran Kota Amuntai ini, Ketua Dewan bisa dikatakan menghalang-halangi kegiatan dewan, bisa mendapatkan sanksi jika alasan tidak tepat, saat tidak menandatangani SPT. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi