Istri Dominasi Gugat Cerai Suami

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin, Muhammad Shaleh.(foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Angka perceraian yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017 cukup memprihatinkan. Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin mencatat kasus cukup fantastis, yakni sebanyak 6.715 kasus.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin, Muhammad Shaleh.(foto : baha/klikkalsel)

Banyaknya kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin itu terdiri dari dua macam kasus perceraian, yakni cerai gugat yang dilakukan oleh istri sebanyak 5.276 kasus, serta cerai talak yang dilakukan oleh suami sebanyak 1.439 kasus.

“Penceraian yang didominasi oleh istri lebih banyak dari pada suami. Total kasus yang kita tangani mencapai 6.715,” Ucap Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin, Muhammad Shaleh saat ditemui klikkalsel diruang kerjanya, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Kota Banjarmasin sendiri menempati peringkat pertama kasus perceraian terbanyak dengan 1430 kasus, setelah itu disusul dengan Kabupaten Banjar yang hingga saat ini mencatat angka perceraian sebanyak 743 kasus.

Selain itu Shaleh juga mengungkapkan, penyebab utama penceraian umumnya disebabkan karena mengunakan metode nikah dibawah tangan atau nikah sirih. Bahkan hal itu berlaku juga sewaktu mereka cerai dengan metode cerai di bawah tangan.

Lsbih jauh ia menjelaskan, kasus yang pernah ditangani pengadilan tinggi agama, yakni kawin usia muda. Selain itu, kurangnya tanggung jawab suami merupakan salah satu faktor banyaknya terjadi perceraian, serta adanya kecemburuan atau dugaan perselingkuhan.

Hal tersebut menunjukan bahwa undang-undang perkawinan masih banyak yang melanggar, maka dari itu Shaleh mengatakan, bagi siapapun yang melanggar undang-undang perkawinan itu akan dikenakan tindak pidana.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan