Investasi Bodong Diduga Dilakoni Oknum Bhayangkari Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Kalsel: Ada Unsur Pidana!

Para korban investasi diduga bodong dilakoni oknum Bhayangkari melapor ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses hukum kasus investasi bodong yang diduga dilakoni oknum Bhayangkari inisial FN mengalami progres. Hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Kalsel menunjukkan adanya unsur pidana dari 18 laporan korban investasi bisnis solar itu dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Erick Frendriz menerangkan, kasus tersebut saat ini naik ke tahap penyidikan. Saat proses penyelidikan dengan pemeriksaan beberapa saksi, pelapor, dan pengumpulan alat bukti menunjukkan dugaan kuat pelanggaran unsur pidana.

“Dari penyelidikan naik ke penyidikan karena hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana,” jelasnya, Frendriz, Jumat (15/3/2024).

Kendati demikian, terlapor FN yang merupakan istri polisi yang bertugas di Polda Kalsel saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan kasus ini, sudah ada 18 laporan polisi yang dilayangkan para korban terkait investasi bisnis solar yang diduga bodong tersebut. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga : Hanya Dari 18 Aduan Korban, Laporan Kerugian Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Mencapai 8 Miliar

Baca Juga : Empat Puluh Sembilan Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Perempuan

Kasus investasi bodong menyeruak setelah para korban mendatangi rumah FN pada 9 Maret 2024 lalu di Banjarbaru. Mereka menggeruduk rumahnya lantaran FN menghilang tak ada kabar.

Sejumlah korban pun akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polisi. Laporan pun dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Salah satu korban, Melisa mengatakan sejak tahun 2020, bergabung dalam investasi yang diduga dilakoni FN. Setoran awal bergabung, sebutnya, sebanyak Rp 25 juta kemudian bertambah jadi Rp 160 juta.

Dia mengaku dijanjikan keuntungan 5 persen per bulan dari jumlah uang diinvestasikan. Namun, dia merasakan kejanggalan saat ingin melakukan penarikan uang yang diinvestasikan.

“Tanggal 7 Maret, ada menghubunginya mau narik dana. Terus dibalas chat-nya, katanya tidak bisa karena lagi penurunan usaha. Keinginan kembalikan dana-dana kami,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi