Inspektorat Ungkap Kelemahan Pengelolaan Keuangan di Diskopumker Banjarmasin

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana didampingi Irbansus Inspektorat, Rabiatul Adawiyah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan penyalahgunaan administrasi anggaran di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Banjarmasin menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan di Diskopumker.

Menurut Inspektur Banjarmasin, Dolly Sahbana, kelemahan tersebut terjadi pada proses pencatatan dan pelaporan keuangan.

“Kami menelusuri, mulai dari modusnya dan caranya seperti apa. Ternyata selama ini banyak kelemahan yang kami temui di dalam sistem pengelolaan keuangan,” ucapnya, Jumat (11/7/2025).

Salah satu temuan utama, dikatakannya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi ganda. Hal ini menyebabkan pencatatan keuangan menjadi tidak akurat.

Ia juga menjelaskan, tugas Inspektorat dalam hal ini adalah melakukan penelusuran dan pengawasan internal. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari BPK.

“Hal itu kami anggap sebagai pelanggaran. Posisinya sekarang masih dalam masa audit di BPK,” jelasnya.

Baca Juga Bupati Banjar Bekali Pambakal Pengelolaan Keuangan hingga Public Speaking

Baca Juga Pemprov Kalsel Cairkan Bantuan Keuangan Rp 15 Miliar Lebih Untuk 9 Partai Politik, Golkar Penerima Terbanyak

Sementara itu, Inspektorat menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran anggaran tetap berpotensi dijatuhi hukuman, meskipun saat ini fokus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih pada pengembalian kerugian negara.

“Bukan berarti pelakunya tidak berpotensi dihukum, hanya saja saat ini kami fokus dulu pada penegasan besaran yang harus dibayar dan diganti,” ucap, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah.

Rabiatul menjelaskan, sanksi terhadap oknum terkait akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari BPK.

Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran lebih dari sekadar kesalahan administrasi, maka BPK bisa menyerahkannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dianggap hanya kesalahan administrasi (TGR), maka sanksinya hanya pengembalian uang sebesar kerugian negara,” ujarnya.

“Itu penetapan dari BPK, kalau dia anggap ini ruang lingkup yang sangat riskan. Tapi kalau dianggap ini hanya TGR, maka hanya mengembalikan kerugian negara, dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Rabiatul juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan adanya penyelewengan uang milik orang lain oleh oknum ASN.

“Tapi lebih condong kepada pemeliharaan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran