BATULICIN, klikkalsel.com – Upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ke masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meluncurkan inovasi baru yang diberi nama “Detak-Detik” atau Desa Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Teknologi Informasi Komunikasi.
Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi menjelaskan nantinya Disdukcapil akan membuka tempat layanan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan dibukanya layanan di desa dan kelurahan tersebut tentunya masyarakat lebih diuntungkan karena berurusan hanya sampai di Kantor Desa atau Kelurahan saja.
“Masyarakat lebih diuntungkan dengan inovasi ini. Selain hemat biaya, juga hemat waktu,” ucapnya, Selasa (18/10/2022).
Sedangkan dari sisi manfaat yang diperoleh oleh pemerintah desa adalah data desa menjadi update, real time data, dan desa juga dimudahkan menyusun monografi desa.
Kemudian manfaat yang diperoleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu database valid sehingga memudahkan dalam hal perencanaan pembangunan daerah, dan kelancaran pelayanan publik di lembaga lain.
Adapun terget yang ingin dicapai dari inovasi tersebut yaitu Kabupaten Tanah Bumbu menjadi kabupaten tertib administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Tanbu, Muhammad Hasan menambahkan agar inovasi tersebut berjalan dengan lancar maka Disdukcapil menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Informasi “Detak-Detik” bagi operator desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Bimtek digelar di Ruang Rapat Kantor Disdukpencapil Tanbu di Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, pada Selasa 18 Oktober 2022.
“Hari ini ada dua Kecamatan yang mengikuti Bimtek, dan selanjutnya akan digelar dibeberapa Kecamatan lainnya,” ujar Hasan.
Baca Juga : Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Tanbu Diajari Cara Memanajemen Pemasaran
Baca Juga : Pemkab Tanbu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Nurussalam
Cara kerja dari Inovasi Detak-Detik adalah masyarakat datang ke kelurahan atau desa. Kemudian operator desa menguploud data dukung persyaratan yang diperlukan, lalu dikirim ke Disdukcapil Tanbu.
Selanjutnya Disdukcapil melakukan verifikasi data tersebut, dan dilakukan penginputan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah jadi, maka dokumen tersebut dikirim via e-mail (surat elektronik) oleh Disdukcapil ke Desa atau Kelurahan. Desa menerima dokumen dalam bentuk Portable Document Format (PDF), karena saat ini sudah tandatangan elektronik dan menggunakan kertas putih biasa maka desa bisa mencetak sendiri dokumen tersebut atau dikirim ke warga bersangkutan karena warga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut, terkecuali untuk dokumen e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) karena masih berbentuk kartu.
Untuk penerbitan e-KTP dan KIA pun masih difasilitasi oleh Disdukcapil Tanbu karena pengiriman dilakukan bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa ekspedisi dikirim ke desa atau kelurahan dan tanpa biaya.
“Insya Allah awal November 2022 inovasi Detak-Detik ini sudah jalan, karena saat ini Dukcapil masih melaksanakan bimtek dan sosialisasi untuk operator desa dan kelurahan,” pungkasnya.(adv/rini)
Editor : Amran