BANJARMASIN, klikkalsel – Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Otomatis motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) lalu dianggap bodong.
Hal itu banyak tertera digrup grup media sosial dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Dirlantas Polda Kalsel AKBP E Zulfan tidak membenarkan informasi tersebut alias mengada-ngada atau hoax.
“Wacana dari Korlantas pun tidak ada. Penghapusan data itu tidak pernah kami lakukan,” kata Zulfan saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Bahkan dia menyebut, pihaknya mempunyai data kendaraan yang sudah lewat 10 tahun masa aktif atau kadaluwarsanya.
Ia pun berharap, masyarakat tidak gampang terpengaruh dan termakan isu yang belum terkonfirmasi dengan benar. Ditambah dengan persoal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang amat krusial.
“Tapi ini perlu ditegaskan. Dengan konfirmasi ini, saya tidak membenarkan masyarakat untuk tidak bayar pajak. Ini demi pembangunan daerah juga,” katanya.
Sementara itu, Arpawi sekalu warga Banjarmasin mengaku merasa bersyukur isu yang beredar di media sosial itu tidaklah benar.
Sebab, mahasiswa Uniska ini mengaku khawatir karena kendaraan yang dimilikinya belum membayar pajak tahunan itu. (baha)
Editor : Farid