Incumbent Protes Hasil Seleksi KPID

Incumbent KPID Kalsel Wawan Irawan.

BANJARMASIN, klikkalsel – Hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2017-2020 dipandang cacat. Karena prosedural persyaratan dan lainnya sudah ditetapkan sebelumnya terbentuknya tim seleksi.

Incumbent KPID Kalsel Wawan Irawan.

Protes atas keputusan itu adalah Wawan Wirawan, incumbent KPID Kalsel yang hanya masuk dalam daftar Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Seharusnya penentuan persyaratan, pengumuman dan tahapan pendaftaran dilakukan setelah tim seleksi terbentuk, bukan sebaliknya,” sesal Wawan, Senin (8/1/2018).

Hal ini sudah diketahui pada rapat pleno KPID Kalsel yang mengakhiri masa jabatannya pada 22 Desember 2017 lalu, namun panitia seleksi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel tetap meneruskan proses rekrutmen, walaupun penetapan tim seleksi belum dilakukan.

Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (PKPI) Nomor 1 /P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI Pasal 19 telah mengatur prosedur penetapan tim seleksi pemilihan anggota KPID. Pada SK Penetapan Tim Seleksi ini dibuat gubernur, setelah didelegasikan DPRD Kalsel.

“Sayang sebelum SK ini diperoleh, panitia seleksi sudah menetapkan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran anggota KPID Kalsel, dengan alasan mengejar waktu,” ujarnya mempertanyakan.

Wawan juga mempertanyakan standar penilaian dalam fit and proper test yang dilakukan Komisi I DPRD Kalsel untuk menentukan anggota KPID terpih, karena incumbent dianggap tidak memiliki nilai uji kompetensi.

Padahal, berdasarkan Pasal 22 ayat 8 PKPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014, calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

Ia meminta Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor untuk mengambil kebijakan dalam proses seleksi anggota KPID Kalsel yang dinilai cacat prosedur, dan tidak obyektif memberikan penilaian terhadap incumbent.

Sementara Suripno Sumas membantah hal itu. Ia yakin hasil seleksi KPID Kalsel sesuai prosedur. “Kalau ada yang tak puas silakan melapor ke Ombudsman,” tantang anggota Komisi I DPRD Kalsel ini, Senin (8/1/2018).

Terkait incumbent yang tak lolos, menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini, bukan persoalan. “Incumbent tak harus terpilih kembali,” tekannya.

Di daerah lain pun demikian, incumbent yang ikut seleksi juga tak lolos. “Dalam aturannya incumnent komisioner KPID tak wajib lolos seleksi,” tandasnya.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan