Imbauan Tak Berkendara Pakai Sendal Jepit, Prof. Iphan F. Radam : Minimalisir Fatalitas Laka

Pengendara Motor memakai sendal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini beredar isu tentang larangan menggunakan (pakai) sendal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Hal ini menuai berbagai pendapat dari beberapa kalangan masyarakat, terutama para pengguna motor.

Menanggapi adanya larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor, Prof. Iphan F. Radam, Guru Besar Transportasi Fakultas Teknik (FT) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berpendapat, jika larangan penggunaan sendal jepit yang dia tangkap atau pahami masih berupa himbauan dari Kepolisian untuk masyarakat dan bukan sebuah larangan.

“Cuman mengimbau. Hal itu untuk meminimalisir tingkat fatalitas korban terutama bagian kaki pengendara apabila terjadi kecelakaan,” jelasnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga : Berkendaraan Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Hanya Imbauan

Baca Juga : PTUN Menolak Permohonan Penundaan SK Walikota, Warga Batuah Ngotot Agar Pemko Hormati Proses Hukum

Ilistrasi peengendara motor memakai sendal jepit (internet)

Kendati demikian, kata dia, memang akan sangat baik hal seperti ini dituangkan dalam sebuah aturan sehingga berkekuatan hukum untuk dijalankan.

Namun jika akan dituangkan dalam sebuah peraturan, maka ujarnya dirasa perlu dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dan edukasi dini tentang penerapan peraturan tersebut. Selain itu juga perlu dilakukan studi lebih lanjut.

“Jadi tidak hanya helm dan pelindung kaki (sepatu tertutup), tetapi juga pelindung tubuh yang lainnya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi