IKM Banjarmasin Dibekali Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek

Pelaku IKM Banjarmasin saat memperkenalkan merek dari produknya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Banjarmasin Tahun 2024.

Program yang digelar setiap tahun ini bertujuan untuk memberi pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku IKM di Banjarmasin agar lebih memahami soal pendaftaran hak Kekayaan Intelektual Merek produk usaha yang mereka miliki.

Staf Ahli Walikota Bidang Investasi dan Kerjasama Iwan Fitriadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi penggiat Industri Kecil dan Menengah itu sendiri.

Ia juga menerangkan bahwa, para penggiat IKM harus paham tentang hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya.

Baca Juga Tingkatkan Kreatifitas dan Daya Saing Pengusaha Lokal, Ketua Dekranasda HST Giatkan Pembinaan ke IKM Mujisela

Baca Juga Bulan Syaban Penuh Rahmat dan Ampunan, Apa Hikmah yang Bisa Kita Ambil

“Merek dan kekayaan intelektual merupakan aset berharga, dan menjadi salah satu aspek terpenting yang harus dijaga dan diperhatikan oleh IKM,” ujarnya.

Terlebih menurutnya, Banjarmasin tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Hal ini membuat sektor perdagangan dan jasa bisa sebagai potensi andalan yang dapat ditonjolkan oleh para pelaku IKM kota Banjarmasin.

“Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan, maka yang membedakan hanya satunya terdaftar merek dan satunya tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas, lebih aman,” ungkapnya.

Iwan Fitriadi pun berharap, para pelaku IKM yang telah difasilitasi dapat bersungguh-sungguh dalam mencerna seluruh informasi yang diberikan oleh narasumber.

“Makanya ini menjadi penting sekali, ulun harap buhan pian bisa mengikuti kegiatan ini sampai akhir, karena bagaimanapun ini untuk kepentingan buhan pian, tentang pentingnya hak merek usaha pian jua,” bebernya lagi.

“Sehingga kemudian usaha pian-pian ini bisa menjadi daya tarik bagi investor nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perindustrian Yofi Satria Rahmatullah menyampaikan bahwa IKM yang diikutsertakan telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek.

“Peserta ada yang dari industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan,” terangnya.

Ia pun menekankan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan hak intelektual merek bagi penggiat IKM di Banjarmasin melalui berbagai upaya pembinaan dan pendampingan.

“Kita ingin IKM kita ini bisa memiliki citra positif dan dilindungi hukum ketika terjadi gesekan antar IKM,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran