BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemuda, Ahmad Fadlian (20) warga Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari Blok C Perumahan Grand Rawasari Kecamatan Banjarmasin Tengah diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Rabu (7/7/2021).
Ia ditangkap saat berada di kawasan di Jalan Pasar Baru tepatnya dekat Rumah Makan Nasi Kuning Cempaka karena diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah sepeda motor Honda Beat KH 4263 HE milik Hadi Wijaya (21) warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Tengah No 48 Rt 21 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama menuturkan kejadian bermula saat korban yang berniat menjual sebuah sepeda motor dan memasang iklan melalui aplikasi Facebook.
“Lantas pelaku yang melihat iklan tersebut menghubungi korban dan mengatakan ingin melihat-lihat kondisi motor yang ingin dijual,” tutur Kanit, Jumat (9/7/2021).
Lantas ujar Kanit keduanya membuat janji bertemu di kawasan Jalan Anang Adenansi tepatnya di depan Halte Kamboja Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban pun lantas meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk di tes jalan. Korban yang percaya pun lantas menyerahkan kunci motor tersebut kepada pelaku.
“Namun setelah di tes jalan, pelaku tak muncul lagi meski telah ditunggu-tunggu oleh korban,” imbuhnya.
Besoknya, korban yang kehilangan sepeda motornya lantas iseng membuka-buka aplikasi Facebook dan menemukan sepeda motor miliknya di iklankan oleh seseorang untuk dijual.
Kontan saja ujar Kanit, korban langsung menghubungi kontak yang tertera dan membuat janji bertemu.
Kemudian pada hari selasa tanggal 06 juli 2021 skj 23.00 wita korban dan pelaku bertemu di TKP dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk dites jalan, pada saat itu korban percaya dan menyerahkan kunci kontak kepada pelaku, lalu pelaku tes jalan dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik korban
Lalu pada hari Rabu (7/72021) sekitar jam 12.00 Wita korban dan pelaku bertemu di kawasan Jalan Pasar Baru tepatnya dekat rumah makan Nasi. Kontan saja korban langsung mengamankan pelaku dengan dibantu oleh anggota Polsek Banjarmasin Tengah dan anggota Dishub yang ada di lokasi.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (david)
Editor : Akhmad