Ichwan Noor Halik saat menunjukan surat putusan dari PTUN. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Hingga sampai saat ini kasus penertiban reklame bando di sepanjang Jalan A Yani yang berujung ke ranah hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel masih bergulir.
Pihak Advertising selaku pemilik dari reklame bando tersebut tidak terima lalu melaporkan Plt Kasatpol PP saat itu yakni Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel.
Ketika dikonfirmasi, hingga sampai saat ini terlapor dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengaku masih belum mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai keterangan.
“Informasi yang saya dapat dari kawan-kawan, pihak penyidiknya masih mengumpulkan bahan, saya diperiksa itu terakhir,” ucap Ichwan, Kamis (2/7/2020).
Ia juga mengaku apabila mendapatkan panggilan dirinya siap kapanpun ke Polda Kalsel. Dalam hal ini ia juga mengakui bawah tak bersalah dan hanya menjalankan aturan sesuai yang diminta yakni menegakkan Perda.
“Saya siap saja dipanggil kapanpun, karena Satpol PP hanya eksekutor atau penegak perda. Saya yakin seribu persen tindakan saya tidak salah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi menyampaikan saat ini pihaknya masih memeriksa para saksi, termasuk pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan baliho bando.
“Kita masih memeriksa para saksi. Kalau pemeriksaan saksi sudah selesai, baru kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapor,” tuturnya.
Kombes Pol Suger Riyadi juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polda Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus pembongkaran reklame bando ini. “Kami juga sudah memeriksa pihak pelapor dalam kasus ini,” tandasnya.(fachrul)