BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berpuasa di bulan Ramadan diwajibkan untuk umat muslim. Namun, ada juga yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena beberapa kondisi maupun keadaan.
Akan tetapi mereka diwajibkan untuk membayar fidyah yang artinya pembayaran diberikan oleh seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan karena alasan yang sah atau mengqadha puasanya.
Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani menjelaskan, satu diantara yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena suatu alasan atau kondisi yaitu ibu hamil dan menyusui.
“Boleh tidak puasa, karena mereka disamakan statusnya dengan orang sakit karena mengkhawatirkan kondisinya dan anak yang menyusu,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Karena Allah SWT telah menyatakan dalam Al-Quran, yang menghendaki kemudahan bagi umat nabi dan tidak menghendaki kesusahan bagi umat nabi.
“Ada di Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 185,” ungkapnya.
Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, kata Ustadz, tetap ada kewajiban yang harus dibayar maupun dipenuhi sesuai dengan alasannya.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Cipta Kondisi Ramadan 1445 H
Baca Juga : Mensahurkan Orang Berpuasa di Bulan Ramadan Lebih Besar Pahalanya
Wanita hamil dan menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan dirinya saja atau dirinya dan anaknya maka wajib mengqadha puasanya saja.
“Karena hal tersebut disamakan dengan orang sakit yang tidak kuat untuk berpuasa, seperti di surah Al-Baqarah ayat 184. Menjelaskan barang siapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah mengganti puasanya di hari hati yang lain maupun setelahnya. Artinya itu di qadha,” jelasnya.
Berbeda lagi jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya saja, maka diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini, kata Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, juga berdasarkan dalam ayat 184 surat Al-Baqarah.
Menjelaskan bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin.
“Fidyah yang dimaksudnya dalam hal ini adalah berupa makanan pokok sebanyak satu mud atau tujuh ons untuk setiap puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi