Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap Muhammad Wildan (19) yang merupakan salah seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Minggu (28/2/2021).
Baca Juga : Pelaku Penusukan Wildan Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin
Penyelidikan melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Awalnya, setelah mendapati keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi itu, polisi langsung mendatangi tempat biasa kedua pelaku nongkrong.
Hingga pada akhirnya, kedua pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolresta Banjarmasin. Atas penganiayaan yang berujung tewasnya Wildan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.(airlangga)
Editor: Abadi