BANJARMASIN, klikkalsel – Publik media sosial, khususnya Instagram dihebohkan oleh postingan seseorang dengan akun Mahen.Muhammad yang mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap polisi, Rabu (13/11/2019).
Dalam beberapa video yang diunggahnya di insta story dengan durasi 8 hingga 10 detik tersebut, pemilik akun yang bernama Muhammad Mahendra tersebut mengucapkan perkataan yang tak pantas terhadap petugas kepolisian.
Diduga kuat video tersebut dibuat di halaman Mapolresta Banjarmasin. Hal tersebut terlihat dari adanya beberapa petugas Lantas Polresta Banjarmasin yang sedang berbaris.
Selain itu dugaan tersebut diperkuat dengan adanya banner yang memperlihatkan Kapolresta Banjarmasin.
Dalam video tersebut ia pun mengungkapkan kekesalannya karena telah ditilang oleh petugas Lantas Polresta Banjarmasin.
“Sudah ditilang, gue disuruh motoin mereka baris gaes,” ujarnya seraya mengucapkan kata penghinaan kepada polisi dalam video tersebut.
Karuan saja, ia menjadi buruan pihak kepolisian karena telah menghina petugas dan institusi negara.
Petugas dari Resmob Polda Kalsel gabungan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin terpantau klikkalsel.com terlihat mendatangi tempat kerja korban di salah satu tempat penjualan HP di kawasan Jalan Ahmad Yani, namun dilokasi tersebut petugas tak mendapatinya.
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di kawasan Sungai Lulut dan langsung di amankan ke Mapolresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi yang dihubungi klikkalsel.com membenarkan bahwa pelaku di amankan Mapolresta Banjarmasin.
“Iya mas,” ujar Kasat.
Diungkapkan kasat saat ini pelaku sedang diklarifikasi dan diperiksa oleh penyidik.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Sangsinya penjara maksimal 4 tahun,” tegas kasat. (david)
Editor : Akhmad