BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tak lama status Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Mitra Plaza, di Jalan Pangeran Antasari pada Juni 2022 nanti akan berakhir. Hal itu membuat Pemko Banjarmasin berencana membangun Mall Pelayanan Publik (MPP).
Keputusan tersebut resmi diambil seiring berakhirnya status Hak Guna Bangunan HGB atas kerjasama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan perubahan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga lainnya.
“Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Status kerja sama yang ditawarkan pun juga turut berubah, yang mana sebelumnya Pemko memberikan kerjasama penggunaan lahan, namun kali ini statusnya akan digantikan menjadi kerjasama pemanfaatan (KSP).
“Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB nya lantaran terhalang regulasi di peraturan pusat, meski BPN masih membolehkan,” terangnya.
Ibnu juga menjelaskan skema KSP yang nantinya diterapkan berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bangunan.
Sehingga pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin dan UNISKA MAB Teken MoU Wujudkan Kolaborasi Penta Helix
Baca Juga : Dari Naiknya Bahan Pokok Hingga Sulitnya Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Perlu Kerja Keras
“Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya,” jelasnya.
“Rencananya penggunaan gedung Mitra plaza ini untuk MPP yang luas wilayahnya sudah dirancang dan disepakati, misalnya dengan luas minimal 1000 meter persegi, Termasuk titik layanan MPP nya, apakah nanti di lantai dasar atau di lantai dua,” sambungnya.
Bahkan lokasi MPP ini nantinya akan menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata.
Hal tersebut dilakukan lantaran lokasi gedung Plaza Mitra ini terbilang strategis, dan berada di tepian sungai, sehingga bisa masuk dalam daftar yang akan ditata dengan baik sebagai kawasan riverside untuk pengembangan sektor bisnis, seperti kuliner, lokasi event dan lain sebagainya.
“Jadi di bangunan itu akan ada dua fungsi, mal untuk umum dan mal untuk pelayanan publik,”
“Karena, hasil rapat yang digelar sepekan terakhir, kami sudah menyepakati soal alokasi termasuk besaran kontribusi yang mereka keluarkan dalam proses kerjasama untuk menjadi pendapatan daerah per tahunnya,” bebernya.
Sedangkan lokasi wahana bermain anak yang sangat terkenal di era 90-an itu, dimintakan agar bisa diserahkan kepada Pemko Banjarmasin, untuk bisa dilanjutkan pembangunan siring.
“Disana untuk dilanjutkan pembangunan siring yang di sampingnya dengan memakai konstruksi bangunan yang ada dengan diberi sedikit penyesuaian. Karena kondisi konstruksinya masih bagus,” imbuhnya.
Namun kedepannya ia mengatakan bahwa bangunan eks arena bermain anak itu akan didesain ulang.
“Yang pasti tidak lagi difungsikan sebagai arena bermain. Karena nanti di sana jadi area publik yang diserahkan kepada pemko,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran