Hermansyah Diingatkan Soal Gratifikasi

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah satu dari kiri ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan penyertaan modal. Hermansyah dipanggil menjadi saksi pada sidang tersebut. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Ir Muslih kembali digelar, Kamis (7/12/2017).


Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, yakni menghadirkan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah. Selain itu Sekdako, Hamli Kursani,  Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noryaumil, Kabag Hukum Lukman Fadlul serta Sekretaris Dewan Fathurrahim.

Dihadirkannya Hermansyah dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan, berawal dari surat dakwaan bernomor DAK-77/24/11/2017 yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana 23 November lalu.

Bunyinya, Hermansyah disebut sebut turut berperan dalam menginisiasi Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih yang sudah menyeret sejumlah tersangka.

Namun yang menarik dalam kasus ini Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan menanyakan keberangkatan Wakil Walikota Banjarmasin bersama Dewan Pengawas PDAM ke Jerman untuk melihat alat pendeteksi kebocoran pipa.

“Inikan masalah teknis, untuk apa wakil walikota dan dewan pengawas yang berangkat. Dari data ini tidak ada orang teknis,”ujarnya.

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah satu dari kiri, ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus penyertaan modal. Hermansyah dipanggil menjadi saksi pada sidang tersebut. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Hermansyah yang ditanya oleh jaksa  mengaku dirinya mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan menurutnya, dana keberangkatan tersebut bukan berasal dari APBD Pemko Banjarmasin melainkan dari pihak ketiga.

“Saya mendapatkan undangan mengikuti kunjungan ke Jerman untuk melihat alat pendeteksi kebocoran pipa,” ujar Hermansyah.

Namun, Sihar Hamonangan mengingatkan Hermansyah bahwa keikutsertaannya ke eropa tersebut bisa dikategorikan gratifikasi karena menerima fasilitas yang diberikan oleh pihak lain.

“Apalagi jika itu diberikan oleh pihak yang berkepentingan dengan tender-tender Pemko, tentu juga akan mempengaruhi kebijakan kedepannya,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu Hermansyah yang ditemui usai sidang mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang telah mengingatkankannya sehingga ini dapat menjadi pengetahuan dan bekal berharga untuk kedepannya.

“Pesan hakim ini akan saya ingat agar kedepannya menjadi lebih selektif dalam menerima undangan,” ujar Hermansyah.(david)

Editor : Amran

 

 

Tinggalkan Balasan