BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran dalam rangka membantu persiapan acara Haul ke-15 KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau lebih dikenal dengan Guru Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar.
Acara haul tahun ini yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 diprediksi dihadiri ribuan jemaah dari wilayah Kalsel maupun dari luar daerah.
Kepala Dishub Kalsel, Drs H Rusdiansyah mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat, pada tanggal 29 Februari 2020 pukul 00.00 Wita sampai dengan Selasa 03 Maret 2020, akan dilakukan pembatasan lintasan angkutan barang.
“Lokasi pembatasan lintasan arus lalu lintas dari Kota Banjarmasin dimulai dari ruas Jalan Ahmad Yani kilometer 21, atau Bundaran Liang Anggang Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Sedangkan arus lalu lintas dari Kabupaten Tabalong, dimulai dari ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 112 atau Terminal By Pass, Kabupaten Tapin.
Dijelaskan Rusdiansyah, kendaraan yang dilarang untuk melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, container, kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari dua atau jumlah berat angkutan barang yang diperbolehkan kurang dari delapan Ton.
“Kecuali Ambulans, kendaraan angkutan barang pengangkut Obat-obatan, BBM, BBG, Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang Antaran Pos, serta bahan baku ekspor impor dari home industri dan atau ke Pelabuhan,” imbuhnya.






