Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Kalsel Bersiap Hadapi Proses Hukum di MK

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Kalsel Bersiap Hadapi Proses Hukum di MK
KPU Kalsel melaksanakan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Proses pesta demokrasi Kota Banjarbaru setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal kembali berproses ke Mahkamah Konsitusi (MK), setelah sebelumnya juga terjadi pasca Pilkada Serentak 2024.

Salah satu lembaga pemantau terakreditasi, Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan permohonan gugatan ke MK pada 23 April 2025.

Permohonan gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK dan menuntut pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 69 Tahun 2025.

Keputusan KPU Kalsel menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, sebagai peraih suara terbanyak PSU Pilkada Banjarbaru 2024.

Penetapan dilakukan usai rekapitulasi tingkat provinsi yang mencatatkan perolehan suara sebanyak 56.043 untuk pasangan ini, unggul atas kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara.

Penetapan itu turut diikuti dengan penyerahan berita acara kepada pihak-pihak terkait dan menjadi dasar pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga : KPU Kalsel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

Baca Juga : 1.234 CPNS dan PPPK Pemprov Kalsel Terima SK Pengangkatan, H Muhidin: Harus Lebih Rajin

Adapun dasar gugatan LPRI Kalsel, yakni menduga praktik politik terjadi saat proses PSU dan menyatakan siap membuktikan dalam persidangan di hadapan Hakim MK dan para pihak.

“Insya Allah, sangat kuat dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Mari bersama-sama kita buktikan di MK,” tegas kuasa hukum LPRI, M Pazri, Jumat (25/4/2025).

Pazri menegaskan pihaknya mengantongi sejumlah bukti dan dalil kuat yang akan disampaikan saat sidang nanti. Bahkan disebutkan dugaan pelanggaran yang terjadi masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Insya Allah dalil-dalil dan bukti-bukti kami sangat kuat untuk membuktikan dugaan TSM, dan khususnya politik uang dalam PSU Banjarbaru,” tandasnya.

Selain LPRI Kalsel, warga Banjarbaru bernama Udiansyah juga mengajukan permohonan gugatan hasil PSU yang dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan di MK.

“Kita tunggu saja. Kalaupun nanti diregister oleh MK, kita akan siapkan jawaban dan bukti dalam proses sidang pendahuluan,” pungkasnya.

Saat ini, MK belum merilis daftar gugatan yang diregister. Namun apabila permohonan diterima, maka persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan dan substansi gugatan.

Hasil Pilkada Banjarbaru sendiri sebelumnya sempat dibatalkan oleh MK karena ditemukan pelanggaran pada prosesnya yang digelar 27 November 2024 dan diperintahkan kepada KPU Kalsel untuk melaksanakan PSU. (rizqon)

Editor : Akhmad