Hasil Pengembangan Kasus, Usai Amankan Ulah Kini Polisi Ciduk Arab

RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu dipinggir Jalan Ir. PHM Noor, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (13/01/2022) sekitar jam 00.30 wita.

Pria tersebut berinisial RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Ditangkapnya Arab merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (12/01/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keberhasilan penangkapan RD, hasil dari pengembangan kasus dari tersangka inisial SY,” tuturnya.

Selanjutnya, RD mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan serta adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil dipinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan RD.

“Usai ditangkap RD diminta petugas agar menunjukan lokasi atau tempat meletakannya narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dipesannya,” ujarnya.

“Sabu – sabu yang dimaksud RD, akhirnya ditemukan petugas dipinggir jalan,” tambahnya.

Baca Juga : Ulah dan Upik Terciduk di Upau, Polisi Sita 2,06 Gram Sabu-Sabu

Baca Juga : Warga Teluk Tiram Meregang Nyawa, Diduga Usai Dibawa Paksa Oleh Oknum Polisi

Sehingga, dilakukanlah pemeriksaan yang ditemukan berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yg diantaranya timbangan digital.

“Dengan berat bersih masing-masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68 gram,” bebernya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya sebanyak 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah kantongan plastik warna putih, uang tunai 200 ribu rupiah, 1 buah HP, 1 unit kendaraan roda empat beserta kunci kontaknya, 6 Pack plastik klip dan 2 embar struk bukti transfer.

“Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiono. (Dilah)

Editor: Abadi