TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 28,43 gram sabu, yang merupakan barang bukti hasil dari pengungkapan terhadap pelaku GL alias Mia, di pinggir Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan di depan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa, (4/5/2021), dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Sutargo.
Turut serta perwakilan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, penasihat hukum, BNNK dan Dinas Kesehatan.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara di blender yang telah berisi air dan deterjen, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, saat dikonfirmasi, membenarkan telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan 6 plastik klip narkotika jenis sabu, dengan berat masing masing 5 gram, 4,73 gram, 4,70 gram, 5 gram, 5 gram, dan 5 gram. Dengan total berat 29,43 gram,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik, setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.
“Salah satu tujuan yang sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tandasnya. (doni)
Editor : Akhmad