BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses pembebasan lahan, proyek Jembatan HKSN, yang menghubungkan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara, hingga sampai saat ini masih belum menemukan kata sepakat.
Pasalnya hingga hampir memasuki penghujung masa kontrak pembangunan Jembatan HKSN tersebut, masih tersisa tiga persil lahan warga yang masih menjadi penghambat proyek jembatan tersebut. Sebab, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi dengan Pemko Banjarmasin.
Disampaikan Arifudin, salah seorang warga sekitar yang juga merupakan pemilik lahan yang dibebaskan Pemko Banjarmasin tersebut, bahwa harga yang ditawarkan tidak sesuai.
“Masalah harga yang masih tidak sesuai. Rumah lain harganya tinggi, kenapa harga tanah dan rumah kami rendah. Padahal di depan ada usaha juga,” ucapnya, Kamis (14/10/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa harga yang ditawarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin kepada dirinya sebesar Rp 550 juta.
“Di pinggir jalan seperti ini harganya sudah Rp 900 juta. Kalau cari rumah di lain tidak dapat segitu harganya dengan ukuran yang sama di pinggir jalan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihak Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin juga tidak ada niatan ingin melakukan negosiasi.
Ia bahkan berspekulasi, pembebasan lahan dianggap permasalahan santai. Padahal menurutnya, itu perlu menjadi perhatian pemerintah, agar proses pembangunan cepat dan tidak terkendala.
“Kami khawatir kalau terlambat itu seolah-olah kami kesannya yang membuat keterlambatan itu,” bebernya.
“Seandainya ada negosiasi, penjelasan kenapa harga rumah saya murah dan lain-lain juga tidak ada. Kami hanya tahu harga sekian, non fisik sekian seperti itu saja,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Petanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni menyampaikan, masih ada beberapa persil lahan yang belum menerima harga yang ditawarkan. Namun jumlahnya tidak seberapa.
“Dari 14 persil sisa pembebasan lahan ada 0,3 persen yang belum menerima harga penawaran,” tuturnya.
Rusni menyebut, pembayaran sisa persil tersebut, anggarannya berada di Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
“Kami juga belum mengetahui apakah sudah dianggarkan Dinas PUPR di APBD Perubahan. Karena kami juga belum dihubungi pihak PUPR terkait kesiapan dananya,” jelasnya.
Sedangkan penganggaran biaya pembayaran sisa 14 persil lahan tersebut telah di anggarkan oleh PUPR Banjarmasin, Hal ini disampaikan Kepala Bidang Anggaran, Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Namun berapa jumlah persisnya, Edy mengaku tidak mengetahui pasti hal tersebut, karena penganggaran dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
“Iya tahun ini di anggaran perubahan, PUPR ada menganggarkan itu. Tapi berapa persisnya yang tahu itu PUPR,” ungkapnya.
“Karena kalau tidak dianggarkan bagaimana pembayaran sisa persil bangunan di proyek Jembatan HKSN itu,” tandasnya.
Namun ketika mencoba dikonfirmasi, Kabid Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto, tidak bisa dihubungi. (fachrul)
Editor : Akhmad