Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan periode September hingga Oktober 2019.
“Sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan juga turut kita hadirkan untuk menyaksikan pemusnahan,” ujar Kapolresta.
Selain itu ujar dia yang didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya turut memusnahkan 40 kardus yang berisi 800 ribu sediaan obat tanpa izin edar.
“Kita sudah koordinasi dengan BPOM. Jadi memang tidak ada izin edar dan tidak ada merk. Kemungkinan memang akan diedarkan untuk mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.