Gusti Iskandar – Iwansyah Pilih Gaya Sederhana Mendaftar ke KPU Banjarbaru

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Gusti Iskandar - Irwansyah persiapan mendaftar ke kantor KPU Banjarbaru dengan mengendarai sepeda motor. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasang bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah – A.R Iwansyah memilih mengendarai sepeda motor matic saat mendaftar di KPU Banjarbaru, Minggu (6/9/2020) siang.

Duet politisi Partai Golkar yang bertarung di panggung Pilkada tahun 2020
ini, berangkat dari Jalan Pondok Sejahtera, Kecamatan Landasan Ulin. Diiringi rombongan, Gusti Iskandar dan Iwansyah menuju kantor KPU Banjarbaru, Jalan Trikora.

Sesampainya di KPU, serangkaian protokol kesehatan dilakukan Gusti Iskandar dan A.R Iwansyah sebelum menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan.

“Kedatangan kami kesini menunjukkan kesederhanaan dan kedekatan kami kepada rakyat,” ujarnya didampingi A.R Iwansyah seusai menyerahkan berkas.

Mantan anggota DPR RI dua periode yang berpasangan dengan Wakil Ketua I DPRD Banjarbaru tersebut turut didampingi perwakilan tiga partai pengusung yakni Golkar, PKS dan PKB dengan total 10 kursi di parlemen DPRD Banjarbaru. Selain itu, pasangan ini juga didukung satu partai pendukung non parlemen yaitu PSI.

Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menerangkan, berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Gusti Iskandar – Irwansyah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari 6-12 September. Apabila ada perbaikan, maka pasangan calon harus menyerahkan dokumen perbaikan pada 14 -16 September.

“Kami nyatakan dokumen syarat pencalonannya lengkap dan absah. Kemudian untuk dokumen syarat calonnya itu kami periksa lengkap sehingga pendaftaran bakal calon tersebut kami terima. Tahapan selanjutnya pemeriksaan kesehatan pada 7 dan 8 September di RSUD Ulin Banjarmasin,” terangnya kepada awak media.

Untuk diketahui, syarat minimal partai koalisi mengusung kandidat pasangan bakal calon pada Pilkada Serentak 2020 harus memiliki 20 persen dari jumlah anggota parlemen di kabupaten/kota dan provinsi setempat. Aturan ini mengacu pada Pasal 5 PKPU 1 Tahun 2020.

Total kursi di DPRD Banjarbaru sendiri sebanyak 30, artinya paling minimal partai pengusung harus memiliki 6 kursi. Sedangkan pasangan Gusti Iskandar – Iwansyah yang mengangkat tagline Kawan Kita dan jargon Membangun Kota Idaman Yang Lebih Sejahtera, diusung partai koalisi dengan modal 10 kursi di DPRD Banjarbaru.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan