Gunakan Pistol Mainan, Gerombolan Perompak Sekap ABK TB Royal: Kerugian Berkisar Rp 8,2 Miliar

Kapolda Kalsel Irjen Polda Winarto dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M Yassin Kosasih bersama unsur Forkopimda menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pembajakan kapal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – 13 dari 16 orang anggota gerombolan perompak berhasil dibekuk Polda Kalsel atas kasus pembajakan kapal TB Royal yang bermuatan ribuan kilo liter (KL) minyak Fame di perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut. Gerombolan perompak tersebut menyergap 14 awak kapal dan memindahkan muatan minyak fame ke kapal lain.

13 tersangka kasus pembajakan kapal ini dihadirkan saat konferensi dengan tangan terborgol dan mengenakan penutup wajah di Mapolda Kalsel, Jumat (16/2/2023).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menerangkan tiga tersangka lainnya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kasus ini,” tegas Irjen Pol Winarto.

Kapolda memaparkan, kasus ini terjadi pada 1 Februari 2024 di Perairan Tanjung Selatan, Kalsel. Kapal TB Royal 27 bermuatan minyak fame sebanyak kurang lebih 3.959 KL milik PT Musim Mas dengan jumlah awak kapal 14 orang, saat itu berlayar dari Sampit, Kalimantan Tengah dengan tujuan PT Pertamina Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali.

Ketika 12 jam pelayaran, Kapal TB Royal 27 rupanya dibuntuti perahu mesin jenis kelotok. Kemudian 8 tersangka menaiki Kapal TB Royal 27 dan masuk dengan membawa parang dan pistol mainan sekitar pukul 20.00 Wita.

14 awak kapal pun dibuat tak berdaya saat diancam pelaku hingga disekap menggunakan kabel tis dan lakban selama 20 jam lebih. Kemudian para tersangka mengambil barang awak kapal dan merusak sejumlah perlengkapan di antaranya CCTV, Radio, GPS, dan Cliper Win.

Pada Jumat 2 Februari 2024, beberapa awak kapal yang disekap, mengintip melalui jendela kamar dan melihat ada kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01 merapat ke Kapal TB Royal 27 dan mengambil muatan minyak fame.

“Pengambilan muatan fame sebanyak kurang lebih 600 KL dengan cara menggunakan mesin pompa dan selang untuk memindahkan muatan ke SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo,” ungkap Kapolda.

Usai memindahkan muatan, dua kapal tersebut berlayar menuju Berangas, Kabupaten Barito Kuala. Namun SPOB Bagas Dinar Jaya 01 tenggelam saat pelayaran karena terjadi kebocoran pada ruang mesin, sementara SPOB Sumber Baru Mulyo berhasil berlabuh di titik tujuan.

Baca Juga : Caleg di HST Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Angkat Bicara

Baca Juga : Pemuda 19 Tahun Tega Tombak Rekannya Usai Pesta Miras Hingga Tewas, Kasusnya Terungkap Berawal adanya Temuan Mayat

Sedangkan para tersangka meninggalkan Kapal TB Royal 27 sekitar 22.00 Wita dan berpencar melakukan pelarian. Setelah ditinggalkan para tersangka, para awak kapal melaporkan kejadian kepada pihak perusahaan dan berhenti di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut pada Minggu 4 Februari 2024.

Tak lama kemudian, tim gabungan pengamanan laut mengevakuasi awak Kapal TB Royal 27. Beruntungnya, tak ada korban jiwa dan luka berat atas insiden tersebut.

Namun total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 8,2 miliar dari PT Musim Mas pemilik minyak fame dan PT Pancaran pemilik kapal TB Royal 27.

Kemudian, dua perusahaan itu melaporkan kasus pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan ke Polda Kalsel pada 6 Februari 2024.

Atas laporan itu Polda Kalsel membetuk tim gabungan Dit Polairud dan Jatanras serta Resmob Ditreskrimum untuk memburu para tersangka dengan dibantu Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Rian, dan Polda Sulawesi Selatan.

“Berhasil mengamankan 13 pelaku dalam waktu tiga hari, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” ucap Irjen Pol Winarto.

Kapolda mengungkapkan, 13 tersangka yang diamankan memiliki masing-masing peran saat pembajakan kapal. Di antaranya beberapa melakukan pengancaman kepada awak kapal TB Royal 27 ada yang sebagai penyedia HP satelit, dan dua orang sebagai Kapten Kapal SPOB Bagas Dinar dan Kapten Kapal SPOB Sumber Mulyo yang digunakan untuk mengangkut minyak fame dari kapal yang dibajak.

Selain para tersangka, Polda Kalsel juga menyita alat bukti kejadian di antaranya lima senjata tajam, pistol mainan, handphone satelit, uang tunai Rp 517.150.000, dan satu unit kapal SPOB Sumber Baru Mulyo.

Atas kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 349 Jo 55 dan atau Pasal 365 ayat 1 dan ke 2 dan 3 Jo Pasal 56 KUHPidana tentang Pembajakan Kapal Disertai Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lalu, Pasal 480 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan perbuatan tertentu di antaranya menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M Yassin Kosasih turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Jenderal polisi bintang dua ini mengapresiasi kinerja Polda Kalsel mengambil langkah cepat membekuk para tersangka yang melarikan diri ke sejumlah provinsi. Salah satunya ada yang ditangkap saat berada di Natuna, Kepulauan Riau.

“Kasus pembajakan kapal baru pertama kali terjadi di wilayah perairan Kalsel. Mereka adalah perompak lokal, bukan level nasional. Saat ini saya pastikan perairan Kalsel aman, jadi untuk usaha di bidang kemaritiman tidak perlu khawatir,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran