TANJUNG, klikkalsel.com – Ikrar bersama penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 berlangsung di Halaman Kantor KPU Tabalong, Kamis (10/9/2029).
Kegiatan diisi dengan penandatangan deklarasi damai dan patuh protokol kesehatan oleh Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, unsur Forkopimda Tabalong, Komisioner KPU Tabalong, Komisioner Bawaslu Tabalong dan perwakilan partai politik
Dalam kesempatan ini, Bupati Tabalong, Anang mengingatkan, apabila nanti pada saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel tidak mematuhi Perbup no 26 maka dirinya selaku ketua gugus tugas setempat tidak akan segan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Andai kata kegiatan kampanye nanti melanggar Perbup no 26, maka gugus tugas tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. Karena kita tidak ingin mengambil resiko,” tegasnya.
Baca Juga : Bawaslu Kalsel Antisipasi Lebih Awal Terkait Sengketa Pikada 2020
Menurut Anang, walaupun kasus Covid-19 di Tabalong saat ini masih terendah di Kalsel, dirinya tetap menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Sebelumnya KPU RI mengumumkan ada 58 pasang calon terkonfirmasi positif, dan di Kalsel ada delapan orang. Karena itu kita harus ketat menerapkan protokol kesehatan di kegiatan ini,” ujarnya.
Anang juga menyampaikan agar dalam Pilkada kali ini masyarakat jangan sampai terpecah belah.
Mulai dari kegiatan kampanye, Anang meminta agar manamkan kepada masyarakat agar jangan terkotak-kotak. Karena, kemungkinan terkotak-kotak besar sebab jumlah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel hanya dua pasang.
“Oleh sebab itu saya berpesan kepada tim pemenangan jangan sampai ini terjadi karena hanya urusan Pilgub,” pintanya.
Lebih lanjut, Anang berpesan kepada KPU Tabalong selaku penyelenggara agar dapat melaksanakan Pilkada nanti dengan sebaik-baiknya.
“Laksanakan sesuai dengan aturan demikian juga dengan Bawaslu,” pungkasnya. (arif)
Editor : Akhmad