Gudang Disegel, Pemilik Mengaku Tak Tahu Ada Larangan Menjual Ikan Salem Impor ke Pasar Lokal

Anang Ramli (topi hitam), pemilik gudang Ikan Salem impor mendampingi pihak Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan saat melakukan penyegelan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anang Ramli, pemilik gudang penyimpanan Ikan Salem impor asal Cina yang berlokasi di Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin saat ini harus menjalani pemeriksaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena menjual ikan tersebut di pasar lokal. Anang mengaku tidak mengetahui ada larangan menjual ikan di pasar lokal yang seharusnya diperuntukkan khusus industri.

Anang tampak kooperatif saat gudang miliknya yang berisi 4.050 kilogram Ikan Salem disegel pihak Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Senin (25/9/2023). Empat ton Ikan Salem itu sudah dalam kemasan kotak, siap untuk diperjualbelikan di pasaran.

Baca Juga Tak Sesuai Peruntukan, 4 Ton Ikan Salem di Banjarmasin “Disegel”

Baca Juga Trotoar di Jalan A Yani Masih Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Anang mengatakan, pembelian ikan itu dari Jakarta seharga Rp 16.500 per kilogram. Untuk per kotaknya berisi 9 kilogram ikan. Kemudian, ia menjual di pasar lokal seharga Rp 22.000 ribu.

Harga jual Ikan Salem dari Anang ini terlampau jauh di bawah pasaran lokal. Harga jual nelayan diketahui Rp 26.000 kilogram. Praktik jual beli yang dilakukan Anang tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Kita tidak tahu ini iwak impor karena tidak ada tulisan dari Cina. Jadi kita kira, ya biasa-biasa aja,” tandasnya.

Anang menambahkan, Ikan Salem atau layang kotak itu merupakan stok lama sekitar lima bulan yang lalu. Sebelumnya ia juga sudah menerima peringatan dari pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sehingga menyetop penjualan. (rizqon)

Editor: Abadi