BANJARMASIN, klikkalsel.com â Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir.
Oleh karena itu Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali memberikan penjelasan terkait Raperda tersebut pada Rapat Paripurna, Senin, (20/5/2024).
Dalam laporannya Roy menyampaikan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari 7 jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
âRaperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023. Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD,â terangnya.
Baca Juga Dorong Peningkatan Penerimaan PAD Mitra Kerja, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Bandiklat DIY
Baca Juga Komisi III DPRD Kalsel Inginkan Kereta Api di Kalsel
Roy juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, dalam proses penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
âSemoga dapat berjalan dengan lancar,â pungkasnya.
Terakhir Sekda Provinsi Kalsel menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan, dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





